Selasa, 17 Maret 2009

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)

Bapak/ibu/kawan- kawan, 
Yang
tidak terhindarkan dari pemilu bulan depan adalah sengketa hasil
perhitungan suara, baik antar calon maupun antar parati politik. Pada
pemilu 2009 ini, sengketa hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi, dimana persidangan dilakukan secara cepat dan putusannya
final dan mengikat. Untuk itu dibutuhkan pengetahuan dan keahlian yang
memadai terutama terkait dengan alat bukti, system persidangan, dll.. Menjawab
kebutuhan tersebut, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
menyelenggarakan pelatihan penanganan sengketa hasil pemilu. Acara ini
bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, KPU, Hakim Agung, akademisi dan
praktisi. Bagi yang berminat, segera mendaftar karena peserta dibatasi. Informasi lebih lengkap lihat lampiran atau kunjungi www.reformasihukum. org 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar